NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

TikTok Gugat Pemerintah AS atas UU Berisi Ancaman Pemblokiran

Table of Content

Jakarta – TikTok menggugat Pemerintah Amerika Serikat (AS) atas undang-undang (uu) baru yang memaksa aplikasi video pendek itu dijual oleh perusahaan induknya, ByteDance, atau terancam diblokir di AS.

Perusahaan ini mengatakan langkah yang diambil Kongres AS tidak sesuai konstitusi. TikTok juga berargumen divestasi tidak mungkin dilakukan dan undang-undang tersebut akan memaksa pemblokiran pada 19 Januari 2025.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform tempat berpendapat secara permanen di level nasional dan melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas online unik dengan lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia,” katanya Jumat (10/5/2024).

Gugatan ini dilayangkan dua minggu setelah Presiden AS Joe Biden mengesahkan undang-undang bernama Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act.
UU tersebut memberikan ByteDance waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok.

Jika tidak, aplikasi video singkat itu akan diblokir di semua toko aplikasi yang tersedia di AS.
Alasan utama Pemerintah AS memaksa penjualan TikTok adalah kekhawatiran soal data pengguna AS bisa diakses oleh pemerintah China.

Namun dalam gugatannya TikTok berargumen bahwa pemerintah AS tidak memiliki bukti bahwa pemerintah China menyalahgunakan data penggunanya.

“Bahkan keterangan dari Anggota Kongres individu dan laporan komite kongres hanya menunjukkan kekhawatiran tentang kemungkinan hipotetis bahwa TikTok bisa disalahgunakan di masa depan, tanpa menyebutkan bukti spesifik – meskipun platform tersebut telah beroperasi secara signifikan di Amerika Serikat sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2017,” ujarnya.

TikTok mengatakan aplikasinya tidak bisa dijual karena melibatkan transfer jutaan baris kode dari ByteDance ke pemilik baru. Selain itu pemerintah China juga tidak akan setuju jika TikTok dijual bersama algoritmanya.

Saat pemerintah AS mencoba memblokir TikTok di era pemerintahan Donald Trump, TikTok sempat mempertimbangkan bermitra dengan perusahaan seperti Walmart, Microsoft, dan Oracle untuk mengelola operasionalnya di AS.
Namun, kemitraan itu tidak pernah terwujud, kini TikTok lebih memilih aplikasinya diblokir ketimbang dijual.

TikTok meminta pengadilan untuk menjatuhkan putusan yang mengatakan undang-undang yang disahkan pemerintahan Biden melanggar Konstitusi AS. Mereka juga ingin putusan yang mencegah Jaksa Agung AS menerapkan undang-undang tersebut. (adm)

Sumber: detik.com

bening

adripareport@gmail.com http://teknoandtravel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Proses Peluncuran Satelit Nusantara Lima Dimajukan, Cuaca di Orlando Selalu Hujan

Jakarta – Pasifik Satelit Nusantara (PSN) memajukan jadwal proses peluncuran Satelit Nusantara Lima akibat cuaca di Orlando, Florida, Amerika Serikat (AS) terpantau selalu hujan dalam dua malam terakhir menjadi Senin (8/9/2025) pukul 20.02 atau 7.02 WIB dari Selasa (9/9/2025) pukul 20.30 pagi waktu Orlando atau 7.30 WIB. Project Director Satelit Nusantara Lima, Satrio Adiwicaksono mengatakan...

Pengguna Android Diminta Perbarui Sistem Operasi, 2 Celah Keamanan Berbahaya Berusaha Curi Data Pribadi

Jakarta – Google menemukan dua celah keamanan berbahaya di Android yang membuat hacker (peretas) mencuri data pribadi dari ponsel pengguna. Jadi, pemilik ponsel Android diimbau untuk segera memperbarui perangkatnya. Dua celah keamanan itu adalah kode CVE-2025-38352 dan CVE-2025-48543 yang sudah dieksploitasi secara terbatas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bug CVE-2025-38352 mempengaruhi Android Kernel yakni otak...

Gangguan Internet di Asia dan Timur Tengah, Dampak Gangguan Kabel Bawah Laut

Jakarta – Pemantau internet NetBlocks melaporkan serangkaian gangguan pada kabel bawah laut South East Asia-Middle East-Western Europe 4 (SMW4) dan India-Middle East-Western Europe (IMEWE) di sekitar Jeddah, Arab Saudi dan di India serta Pakistan. Microsoft melalui situs status layanan juga mengumumkan pengguna di Timur Tengah mengalami latensi tinggi akibat masalah kabel fiber bawah laut tersebut....

Google Kena Denda 3 Miliar Lebih atas Praktik Monopoli, Donald Trump Ancam Kenakan Tarif Pembalasan

Jakarta – Uni Eropa mengenakan denda sebesar US$3,45 miliar atau sekitar Rp56 triliun kepada Google. Pasalnya, perusahaan ini dinilai bersalah atas praktik anti persaingan dalam bisnis teknologi periklanannya. Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pemerintahannya mungkin akan meluncurkan investigasi Pasal 301 terhadap Uni Eropa yang dapat berujung pada pengenaan tarif pembalasan. Denda tersebut...

Ransomware LunaLock Serang Artists&Clients, Minta Tebusan dan Ancam Jual ke Perusahaan AI

Jakarta – Kelompok Ransomware LunaLock dikabarkan menyerang sejumlah perusahaan seperti Artists&Clients pada sekitar 30 Agustus 2025. Platform ini mempertemukan seniman dengan klien untuk mengerjakan komisi karya seni Kelompok Ransomware LunaLock mengunci data, menuntut tebusan, dan mengancam penjualan hasil curian ke perusahaan artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) untuk melatih model tersebut. Peretas meninggalkan pesan seluruh file telah...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes