NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

AMD Dukung Penerbitan SE Etika Kecerdasan Buatan di Indonesia

Table of Content

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia pada Selasa (19/12/2023).

Penerbitan ini didukung oleh perusahaan semikonduktor, AMD Indonesia. Brando Lubis, Commercial Lead AMD Indonesia sebagai pedoman yang baik bagi pelaku usaha yang menawarkan kebermanfaatan AI dan penggunanya di Indonesia.

“Jadi, ketika menggunakan teknologi kita, pengguna akan lebih banyak (menerima) manfaatnya (AI), lebih positif penggunaannya. Tidak dipakai untuk hal-hal yang di luar norma,” katanya di Yogyakarta, Senin (4/3/2024).

AMD merupakan salah satu produsen prosesor yang menawarkan kinerja AI seperti Ryzen Pro 7040. Hardware yang merupakan lini prosesor mobile untuk laptop enterprise dan workstation.

Produk ini mengunggulkan AI engine terintegrasi untuk melakukan tugas terkait pengolahan kecerdasan buatan yang dirilis ke pasar Indonesia sejak tahun lalu.

Ryzen Pro 7040 diklaim sebagai prosesor X86 pertama yang dibekali dengan pengolah AI terintegrasi. Kemudian, prosesor Ryzen 8040 dirancang untuk menjalankan program-program berbasis AI generatif secara lokal (offline) di perangkat.

Tahun ini AMD akan memperkenalkan calon prosesor laptop baru bernama Strix Point yang memberikan kinerja pengolahan AI generatif yang lebih tinggi ketimbang Hawk Point (Ryzen 8040) dengan mengusung NPU XDNA 2.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie mengatakan beberapa poin penting yang diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan AI oleh pelaku usaha dan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat.

Pertama adalah nilai etika, yang mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, serta kekayaan intelektual. Kedua adalah pelaksanaan dan tanggung jawab.

Prinsip akuntabilitas yang dimaksud, di mana produk bikinan AI generatif harus transparan. Caranya adalah dengan menyebut atau memberikan tanda secara jelas bahwa konten merupakan hasil bikinan AI.

Surat edaran ini memberikan pedoman bagi para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan AI. Namun, aturan ini tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum.

Walaupun demikian, pelaku usaha dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat bisa menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman. Pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia.

Hal yang dimaksud seperti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pemerintah sedang menyiapkan UU yang akan mengatur soal AI di Indonesia pada waktu dekat yang akan dibahas dengan DPR.

“Regulasi AI (yang disiapkan atau akan diundangkan) ini, akan mengikat secara hukum. Regulasi AI ini diharapkan membawa kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” ujar Budi Arie. (adm)

Sumber: kompas.com

bening

adripareport@gmail.com http://teknoandtravel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Proses Peluncuran Satelit Nusantara Lima Dimajukan, Cuaca di Orlando Selalu Hujan

Jakarta – Pasifik Satelit Nusantara (PSN) memajukan jadwal proses peluncuran Satelit Nusantara Lima akibat cuaca di Orlando, Florida, Amerika Serikat (AS) terpantau selalu hujan dalam dua malam terakhir menjadi Senin (8/9/2025) pukul 20.02 atau 7.02 WIB dari Selasa (9/9/2025) pukul 20.30 pagi waktu Orlando atau 7.30 WIB. Project Director Satelit Nusantara Lima, Satrio Adiwicaksono mengatakan...

Pengguna Android Diminta Perbarui Sistem Operasi, 2 Celah Keamanan Berbahaya Berusaha Curi Data Pribadi

Jakarta – Google menemukan dua celah keamanan berbahaya di Android yang membuat hacker (peretas) mencuri data pribadi dari ponsel pengguna. Jadi, pemilik ponsel Android diimbau untuk segera memperbarui perangkatnya. Dua celah keamanan itu adalah kode CVE-2025-38352 dan CVE-2025-48543 yang sudah dieksploitasi secara terbatas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bug CVE-2025-38352 mempengaruhi Android Kernel yakni otak...

Gangguan Internet di Asia dan Timur Tengah, Dampak Gangguan Kabel Bawah Laut

Jakarta – Pemantau internet NetBlocks melaporkan serangkaian gangguan pada kabel bawah laut South East Asia-Middle East-Western Europe 4 (SMW4) dan India-Middle East-Western Europe (IMEWE) di sekitar Jeddah, Arab Saudi dan di India serta Pakistan. Microsoft melalui situs status layanan juga mengumumkan pengguna di Timur Tengah mengalami latensi tinggi akibat masalah kabel fiber bawah laut tersebut....

Google Kena Denda 3 Miliar Lebih atas Praktik Monopoli, Donald Trump Ancam Kenakan Tarif Pembalasan

Jakarta – Uni Eropa mengenakan denda sebesar US$3,45 miliar atau sekitar Rp56 triliun kepada Google. Pasalnya, perusahaan ini dinilai bersalah atas praktik anti persaingan dalam bisnis teknologi periklanannya. Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pemerintahannya mungkin akan meluncurkan investigasi Pasal 301 terhadap Uni Eropa yang dapat berujung pada pengenaan tarif pembalasan. Denda tersebut...

Ransomware LunaLock Serang Artists&Clients, Minta Tebusan dan Ancam Jual ke Perusahaan AI

Jakarta – Kelompok Ransomware LunaLock dikabarkan menyerang sejumlah perusahaan seperti Artists&Clients pada sekitar 30 Agustus 2025. Platform ini mempertemukan seniman dengan klien untuk mengerjakan komisi karya seni Kelompok Ransomware LunaLock mengunci data, menuntut tebusan, dan mengancam penjualan hasil curian ke perusahaan artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) untuk melatih model tersebut. Peretas meninggalkan pesan seluruh file telah...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes