NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kemkominfo Diusut Kejari Jakpus

Table of Content

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kasus korupsi ini berakibat serangan ransomware hingga tereksposenya data diri penduduk Indonesia pada 2024.

“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting pada Jumat (14/3/2025).

Kasus ini bermula pada 2020 Kemkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Saat prosesnya terdapat dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” ujarnya.

Pengkondisian ini berlangsung selama 5 tahun. Berikut rinciannya:

2020
Terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000.

2021
Perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360.

2022
Terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan PT AL untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

2023
Memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350.959.942.158.

2024
Pada 2024, ada nilai kontrak senilai Rp 256.575.442.952, di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Bani mengungkap pelaksanaan PDSN elah menelan biaya Rp959 miliar, tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN,” ujarnya.

Jaksa juga telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor hingga Tangerang Selatan terkait kasus ini. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita mobil, uang, dokumen, bangunan hingga barang elektronik.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ucapnya. (adm)

Sumber: detik.com

bening

adripareport@gmail.com http://teknoandtravel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Proses Peluncuran Satelit Nusantara Lima Dimajukan, Cuaca di Orlando Selalu Hujan

Jakarta – Pasifik Satelit Nusantara (PSN) memajukan jadwal proses peluncuran Satelit Nusantara Lima akibat cuaca di Orlando, Florida, Amerika Serikat (AS) terpantau selalu hujan dalam dua malam terakhir menjadi Senin (8/9/2025) pukul 20.02 atau 7.02 WIB dari Selasa (9/9/2025) pukul 20.30 pagi waktu Orlando atau 7.30 WIB. Project Director Satelit Nusantara Lima, Satrio Adiwicaksono mengatakan...

Pengguna Android Diminta Perbarui Sistem Operasi, 2 Celah Keamanan Berbahaya Berusaha Curi Data Pribadi

Jakarta – Google menemukan dua celah keamanan berbahaya di Android yang membuat hacker (peretas) mencuri data pribadi dari ponsel pengguna. Jadi, pemilik ponsel Android diimbau untuk segera memperbarui perangkatnya. Dua celah keamanan itu adalah kode CVE-2025-38352 dan CVE-2025-48543 yang sudah dieksploitasi secara terbatas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bug CVE-2025-38352 mempengaruhi Android Kernel yakni otak...

Gangguan Internet di Asia dan Timur Tengah, Dampak Gangguan Kabel Bawah Laut

Jakarta – Pemantau internet NetBlocks melaporkan serangkaian gangguan pada kabel bawah laut South East Asia-Middle East-Western Europe 4 (SMW4) dan India-Middle East-Western Europe (IMEWE) di sekitar Jeddah, Arab Saudi dan di India serta Pakistan. Microsoft melalui situs status layanan juga mengumumkan pengguna di Timur Tengah mengalami latensi tinggi akibat masalah kabel fiber bawah laut tersebut....

Google Kena Denda 3 Miliar Lebih atas Praktik Monopoli, Donald Trump Ancam Kenakan Tarif Pembalasan

Jakarta – Uni Eropa mengenakan denda sebesar US$3,45 miliar atau sekitar Rp56 triliun kepada Google. Pasalnya, perusahaan ini dinilai bersalah atas praktik anti persaingan dalam bisnis teknologi periklanannya. Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pemerintahannya mungkin akan meluncurkan investigasi Pasal 301 terhadap Uni Eropa yang dapat berujung pada pengenaan tarif pembalasan. Denda tersebut...

Ransomware LunaLock Serang Artists&Clients, Minta Tebusan dan Ancam Jual ke Perusahaan AI

Jakarta – Kelompok Ransomware LunaLock dikabarkan menyerang sejumlah perusahaan seperti Artists&Clients pada sekitar 30 Agustus 2025. Platform ini mempertemukan seniman dengan klien untuk mengerjakan komisi karya seni Kelompok Ransomware LunaLock mengunci data, menuntut tebusan, dan mengancam penjualan hasil curian ke perusahaan artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) untuk melatih model tersebut. Peretas meninggalkan pesan seluruh file telah...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes