NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

ATSI Pertanyakan Alasan Pemerintah Lelang Frekuensi 1,4 Ghz

Table of Content

Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mempertanyakan kepentingan pemerintah memprioritaskan lelang frekuensi 1,4 GHz. Spektrum ini akan dipakai bagi layanan keperluan Broadband Wireless Access/BWA (layanan internet nirkabel).

“Dibandingkan frekuensi 700 MHz, 2,6 GHz, atau 26 GHz itu sudah di-developed, eksosistemnya siap, walaupun ada perbedaannya, seperti 700 MHz dan 2,6 GHz lebih matang, sedangkan 26 GHz memang masih terbatas,” kata Chairman of Working Group Spectrum ATSI, Rudi Purwanto dalam ‘Selular Business Forum’ pada Senin (10/2/2025).

Dari segi perangkat yang mendukung spektrum frekuensi sudah banyak beredar di pasaran, sehingga pemanfaatannya sumber daya alam (SDA) terbatas bisa diimplementasikan dan dirasakan masyarakat secara langsung.

“Kalau di Indonesia belum terdapat perangkat yang mendukung spektrum 1,4 GHz. Kalau ekosistemnya hanya satu, yaitu N75 untuk supplementary downlink.

“Itu sebenarnya untuk mengoptimalkan jaringan supaya kecepatan downlink-nya itu bisa lebih besar dengan cara digabungkan dengan supplementary downlink tersebut. Jadi, kesimpulannya memang 1,4 GHz hari in ekosistemnya masih missed, jauh dari major,” ujarnya.

Pemerintah sedang mengupayakan kecepatan internet Indonesia bisa tembus 100 Mbps yang masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain.

ATSI meminta Kemkomdigi menggelar lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz yang sudah ditunggu para operator seluler. Selain itu meningkatkan kapasitas jaringan dan dapat mengadopsi teknologi terbaru yang masih terbatas penggunaan spektrumnya.

Lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz akan dimanfaatkan khusus untuk melayani internet di rumah dan dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

Berdasarkan konsultasi RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz yang akan dilelang lebar pita 80 MHz berada di rentang frekuensi 1.427-1.518 MHz.

Penggunaannya diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

Cakupan pita frekuensi 1,4 GHz ini terbagi menjadi tiga regional yang tersebar di 14 zona yang membentang dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. (adm)

Sumber: detik.com

bening

adripareport@gmail.com http://teknoandtravel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Proses Peluncuran Satelit Nusantara Lima Dimajukan, Cuaca di Orlando Selalu Hujan

Jakarta – Pasifik Satelit Nusantara (PSN) memajukan jadwal proses peluncuran Satelit Nusantara Lima akibat cuaca di Orlando, Florida, Amerika Serikat (AS) terpantau selalu hujan dalam dua malam terakhir menjadi Senin (8/9/2025) pukul 20.02 atau 7.02 WIB dari Selasa (9/9/2025) pukul 20.30 pagi waktu Orlando atau 7.30 WIB. Project Director Satelit Nusantara Lima, Satrio Adiwicaksono mengatakan...

Pengguna Android Diminta Perbarui Sistem Operasi, 2 Celah Keamanan Berbahaya Berusaha Curi Data Pribadi

Jakarta – Google menemukan dua celah keamanan berbahaya di Android yang membuat hacker (peretas) mencuri data pribadi dari ponsel pengguna. Jadi, pemilik ponsel Android diimbau untuk segera memperbarui perangkatnya. Dua celah keamanan itu adalah kode CVE-2025-38352 dan CVE-2025-48543 yang sudah dieksploitasi secara terbatas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bug CVE-2025-38352 mempengaruhi Android Kernel yakni otak...

Gangguan Internet di Asia dan Timur Tengah, Dampak Gangguan Kabel Bawah Laut

Jakarta – Pemantau internet NetBlocks melaporkan serangkaian gangguan pada kabel bawah laut South East Asia-Middle East-Western Europe 4 (SMW4) dan India-Middle East-Western Europe (IMEWE) di sekitar Jeddah, Arab Saudi dan di India serta Pakistan. Microsoft melalui situs status layanan juga mengumumkan pengguna di Timur Tengah mengalami latensi tinggi akibat masalah kabel fiber bawah laut tersebut....

Google Kena Denda 3 Miliar Lebih atas Praktik Monopoli, Donald Trump Ancam Kenakan Tarif Pembalasan

Jakarta – Uni Eropa mengenakan denda sebesar US$3,45 miliar atau sekitar Rp56 triliun kepada Google. Pasalnya, perusahaan ini dinilai bersalah atas praktik anti persaingan dalam bisnis teknologi periklanannya. Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pemerintahannya mungkin akan meluncurkan investigasi Pasal 301 terhadap Uni Eropa yang dapat berujung pada pengenaan tarif pembalasan. Denda tersebut...

Ransomware LunaLock Serang Artists&Clients, Minta Tebusan dan Ancam Jual ke Perusahaan AI

Jakarta – Kelompok Ransomware LunaLock dikabarkan menyerang sejumlah perusahaan seperti Artists&Clients pada sekitar 30 Agustus 2025. Platform ini mempertemukan seniman dengan klien untuk mengerjakan komisi karya seni Kelompok Ransomware LunaLock mengunci data, menuntut tebusan, dan mengancam penjualan hasil curian ke perusahaan artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) untuk melatih model tersebut. Peretas meninggalkan pesan seluruh file telah...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes