NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Pemerintah Didesak Atasi Peredaran Konten Negatif Bagi Anak-Anak

Table of Content

Jakarta – Information Communication Telecommunication (ICT) Institute mendesak pemerintah mengatasi peredaran dan melindungi masyarakat terhadap konten-konten negatif terutama anak-anak.

Langkah ini dilakukan pemerintah dengan merumuskan pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos).

Konten-konten negatif yang dimaksud seperti judi online dan ancaman kekerasan seperti perundungan. Pelanggaran penyebaran konten-konten negatif bisa ditindak dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 hingga Revisi Kedua UU ITE dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Persoalan utamanya adalah tinggal bagaimana aturan ditegakkan agar semua warga bangsa terlindungi di ranah digital ini. Misal, kalau masalah judi online sejak awal diberantas kan tidak hanya orang dewasa tapi juga anak-anak terlindungi,” kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi pada Rabu (5/2/2024).

Jika penyiaran pornografi online lewat situs, aplikasi, dan media sosial (medsos) dipantau dan aturan ditegakkan, maka anak-anak juga tidak akan menjadi korban pornografi online dan pornografi anak.

“Masalah utama tinggal penegakan hukum saja yang dirasa negara belum hadir. Hal itu dibuktikan dengan judi online yang masih ramai saat ini, pornografi bisa diakses mudah di media sosial bahkan sex online juga kian marak,” ucapnya.

Menyoal soal denda yang akan diberikan pemerintah terhadap platform digital yang terbukti melakukan pelanggaran, ujar Heru Sutadi, itu bisa dilakukan secara bertahap mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, sampai pemutusan akses.

“Hanya saja soal denda, ini kan perlu diatur besaran sebab rawan permainan atau negosiasi. Dan untuk sampai ke denda kan tidak bisa sewenang-wenang tapi harus ada semacam adjudikasi, penyelesaian di luar pengadilan oleh Tim yang bersih, amanah, mengerti persoalan teknis dan aturan hukum,” ujarnya.

Tentang kategori usia yang dibatasi oleh pemerintah terhadap anak-anak yang mengakses medsos disoroti penegakan hukum dari aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

“Sebab, yang jelas-jelas dilarang soal pornografi saja di media sosial sangat banyak tanpa kena sanksi platformnya. Judi online yang dilarang undang-undang juga masih belum tuntas diberantas,” ucapnya. (adm)

Sumber: detik.com

bening

adripareport@gmail.com http://teknoandtravel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Proses Peluncuran Satelit Nusantara Lima Dimajukan, Cuaca di Orlando Selalu Hujan

Jakarta – Pasifik Satelit Nusantara (PSN) memajukan jadwal proses peluncuran Satelit Nusantara Lima akibat cuaca di Orlando, Florida, Amerika Serikat (AS) terpantau selalu hujan dalam dua malam terakhir menjadi Senin (8/9/2025) pukul 20.02 atau 7.02 WIB dari Selasa (9/9/2025) pukul 20.30 pagi waktu Orlando atau 7.30 WIB. Project Director Satelit Nusantara Lima, Satrio Adiwicaksono mengatakan...

Pengguna Android Diminta Perbarui Sistem Operasi, 2 Celah Keamanan Berbahaya Berusaha Curi Data Pribadi

Jakarta – Google menemukan dua celah keamanan berbahaya di Android yang membuat hacker (peretas) mencuri data pribadi dari ponsel pengguna. Jadi, pemilik ponsel Android diimbau untuk segera memperbarui perangkatnya. Dua celah keamanan itu adalah kode CVE-2025-38352 dan CVE-2025-48543 yang sudah dieksploitasi secara terbatas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bug CVE-2025-38352 mempengaruhi Android Kernel yakni otak...

Gangguan Internet di Asia dan Timur Tengah, Dampak Gangguan Kabel Bawah Laut

Jakarta – Pemantau internet NetBlocks melaporkan serangkaian gangguan pada kabel bawah laut South East Asia-Middle East-Western Europe 4 (SMW4) dan India-Middle East-Western Europe (IMEWE) di sekitar Jeddah, Arab Saudi dan di India serta Pakistan. Microsoft melalui situs status layanan juga mengumumkan pengguna di Timur Tengah mengalami latensi tinggi akibat masalah kabel fiber bawah laut tersebut....

Google Kena Denda 3 Miliar Lebih atas Praktik Monopoli, Donald Trump Ancam Kenakan Tarif Pembalasan

Jakarta – Uni Eropa mengenakan denda sebesar US$3,45 miliar atau sekitar Rp56 triliun kepada Google. Pasalnya, perusahaan ini dinilai bersalah atas praktik anti persaingan dalam bisnis teknologi periklanannya. Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pemerintahannya mungkin akan meluncurkan investigasi Pasal 301 terhadap Uni Eropa yang dapat berujung pada pengenaan tarif pembalasan. Denda tersebut...

Ransomware LunaLock Serang Artists&Clients, Minta Tebusan dan Ancam Jual ke Perusahaan AI

Jakarta – Kelompok Ransomware LunaLock dikabarkan menyerang sejumlah perusahaan seperti Artists&Clients pada sekitar 30 Agustus 2025. Platform ini mempertemukan seniman dengan klien untuk mengerjakan komisi karya seni Kelompok Ransomware LunaLock mengunci data, menuntut tebusan, dan mengancam penjualan hasil curian ke perusahaan artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) untuk melatih model tersebut. Peretas meninggalkan pesan seluruh file telah...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes