NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Mengapa Presiden Jokowi Belum Bentuk Lembaga Pengawas PDP?

Table of Content

Jakarta – Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengingatkan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) harus dibentuk sebelum 17 Oktober 2024.

Apalagi, berbagai kejahatan siber dan kebocoran data terus terjadi di Indonesia seperti terakhir dugaan kebocoran data Dirjen Pajak oleh Bjorka.

“Maraknya kebocoran data yang terjadi ini juga menyebabkan meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut, penggunaan data curian untuk mengambil pinjol, serta menerima pengiriman iklan tentang ajakan bermain judi online,” kata Chairman CISSReC, Pratama Persadha pada Kamis (19/9/2024).

Salah satu penyebab kebocoran data sering terjadi di Indonesia adalah sanksi administratif dan sanksi denda belum dikenakan perusahan atau organisasi yang mengalami kebocoran data.

“Dimana sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden,” ucapnya.

Pratama Persadha meneruskan pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai diberlakukan setelah ditetapkan dan disahkan pada 17 Oktober 2022.

UU ini telah memberikan waktu selama dua tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.

UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, dan memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum membentuk lembaga ini sampai sekarang.

“Apabila Presiden tidak dengan segera membentuk Lembaga Penyelenggara PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024, Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP,” ujarnya.

Apabila pemerintah tidak membentuk Lembaga Penyelenggara PDP yang dapat memberikan sanksi tersebut, maka perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data pribadi seolah-olah abai terhadap insiden keamanan siber.

Bahkan, mereka juga tidak mempublikasikan laporan terkait insiden tersebut padahal hal tersebut melanggar UU PDP Pasal 46 ayat 1

“Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga,” ucapnya.

“Adapun data apa yang perlu diungkapkan diatur dalam pasal 46 ayat 2 UU PDP yaitu minimal terkait Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi,” tuturnya.

Pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah serta Presiden terutama jika dilihat dari tiga perspektif, yaitu keamanan siber, keamanan nasional, ketahanan nasional.

“Lembaga Penyelenggara PDP yang dibentuk nantinya diharapkan sesuai dengan best practice yang ada, diantaranya adalah Lembaga Penyelenggara PDP harus memiliki wewenang dan kewenangan yang kuat untuk mengatur, mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap standar keamanan data pribadi,” ujarnya. (adm)

Sumber: detik.com

bening

adripareport@gmail.com http://teknoandtravel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Hoaks dan Deepfake Sebarkan Misinformasi dan Manipulasi Digital, Kemkomdigi Minta Platform Digital Sediakan Fityr Pengecekan

Jakarta – Platform digital global diminta menyediakan fitur pengecekan guna mengenali konten yang dibuat oleh artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) Fitur ini diharapkan masyarakat menangkal hoaks dan deepfake yang dipakai menyebarkan misinformasi dan manipulasi digital. “Kita berharap platform media sosial global juga bisa melakukan filter, atau setidaknya menyediakan fitur untuk mengecek apakah sebuah konten buatan AI...

Gamestation Go Berisi 200 Lebih Game Arcade Klasik, Akan Dirilis Atari

Jakarta – Perusahaan video game, Atari segera merilis produk baru berupa konsol genggam bernama Gamestation Go yang berisi 200 lebih game arcade klasik. Dari kabar di lapangan menyebutkan konsol ini akan dirilis pada Oktober 2025 mengacu pada trailer-nya, sehingga pra-pemesanan sudah bisa dilakukan melalui situs resminya. Atari belum memberikan informasi detail terkait tanggal peluncurannya, tapi...

Peluncuran Satelit Nusantara Lima Kembali Ditunda Akibat Cuaca Buruk, Kemkomdigi Pantau Perkembangan

Cape Canaveral – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan peluncuran Satelit Nusantara Lima (SNL) milik PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) kembali tertunda untuk kedua kalinya akibat kondisi cuaca yang tidak mendukung di Cape Canaveral, Florida, Amerika Serikat. Penundaan ini menyusul kegagalan peluncuran pertama pada Senin (8/9/2025) akibat hujan dan awan cumulonimbus. Satelit yang dijadwalkan meluncur...

My Package Dirilis XLSmart, Pelanggan Bisa Lihat Sisa Kuota

Jakarta – XLSmart memperkenalkan fitur ‘My Package (Lihat Paket Saya) di aplikasi myXL untuk mencegah kuota hangus. Selain itu memberi kendali penuh pada pengguna dalam mengatur konsumsi data mereka. Dengan begitu pelanggan bisa melihat secara detail sisa kuota internet, masa aktif paket, dan jadwal reset kuota pada paket tertentu seperti Xtra Combo Plus dan Xtra...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes