NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Easylink Bantah Tudingan Kemkominfo Terafiliasi Transaksi Judi Online

Table of Content

Jakarta – PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink sebagai perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), membantah dugaan terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia.

Pasalnya, perusahaan ini mengaku berkomitmen menawarkan solusi pengiriman uang lintas batas (cross border transfer) yang aman dan efisien. Apalagi, Easylink mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” kata Chief Executive Officer (CEO) Easylink, Yoga Chandra Sudewo.

Dengan begitu Easylink mengaku kaget saat membaca rilis di media yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat (9/8/2024).

Rilis ini menyebutkan Easylink merupakan salah satu layanan sistem pembayaran yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian.

“Pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 13.00, kami bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lainnya langsung menghadiri pertemuan daring dengan Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas yang memberikan dukungan kepada kami dalam memberikan klarifikasi atas berita yang beredar di media,” ujarnya.

Easylink bersama 20 PJP lainnya telah melakukan pertemuan dengan Kominfo pada Senin (12/8/2024) pukul 15.00 untuk berdiskusi mengenai strategi pencegahan judi online pada platform sistem pembayaran.

Kemkominfo, ujar Yoga Chandra Sudewo, telah memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar dan untuk memastikan layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online.

Untuk mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia (BI) tidak mudah, sehingga Easylink tidak akan mempertaruhkan izinnya dari bank sentral dicabut dengan memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online.

“Easylink berkomitmen melakukan pencegahan dan mitigasi potensi pemanfaatan layanan sistem elektroniknya dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemkominfo menjatuhkan sanksi takedown tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terkait judi online.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.

Dari monitoring dan evaluasi tersebut, Kemkominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit tersebut musti diserahkan kepada Kominfo selambatnya tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (adm)

Sumber: detik.com

bening

adripareport@gmail.com http://teknoandtravel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Serangan Ponsel Android Naik 29 Persen, Terdeteksi Varian Baru dan Malware Klasik

Jakarta – Kaspersky melaporkan jumlah serangan terhadap ponsel pintar Android naik 29% pada semester I 2029 dibandingkan periode yang sama pada 2024. Bahkan, sebanyak 48% lebih banyak dibandingkan semester kedua 2024. Ancaman yang terdeteksi tidak hanya sekadar malware klasik, tetapi juga varian baru yang menyusup lewat aplikasi sehari-hari. Penyerang terdeteksi menyisipkan fungsi serangan DDoS dinamis...

Telkom Percepat Proses Pemulihan SKKL SMPCS Ruas Sorong-Merauke

Jakarta – Telkom mempercepat proses pemulihan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Sulawesi-Maluku-Papua Cable System (SMPCS) ruas Sorong-Merauke. Hal ini disampaikan dalam audiensi antara Telkom dengan pemerintah daerah (pemda), perwakilan masyarakat, mahasiswa, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan komunitas ojek online Papua Selatan yang berlangsung di Telkom Landmark Tower, Jakarta. Audiensi tersebut dihadiri oleh...

Medsos Sudah Menjadi Sumber Berita, Berpotensi Berisi Hoaks

Jakarta – Survei Digital News Report 2025 menyebutkan sebanyak 57% responden di Indonesia mengaku berita atau informasi diperoleh melalui media sosial (medsos) atau bukan dari media siber arus utama. Jadi, lini masa medsos bukan lagi sekadar ruang obrolan, tapi instrumen pembentuk opini publik. “Lantas apa yang terjadi jika yang beredar di lini masa media sosial...

WhatsApp Web Diduga Kena Gangguan, Tidak Bisa Scroll di Halaman Chat

Jakarta – WhatsApp Web diduga mengalami error, sehingga sejumlah pengguna ini mengeluh tidak dapat melakukan scroll di halaman chat. Keluhan juga sampai di ranah media sosial X. Warganet dengan akun @vindy**** menyebut masalah ini seakan menjadi tanda untuk istirahat dari pekerjaannya. “Whatsapp web enggak bisa scroll. Oke, disuruh istirahat dari kerjaan. Hehe. Atau inikah saatnya...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes