NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Tokopedia Ungkap Penyebab iPhone 16 Hilang dari E-Commerce

Table of Content

Jakarta – Tokopedia mengungkapkan penyebab iPhone 16 hilang dari platformnya yakni perintah dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Merujuk pada pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di Shop Tokopedia,” ujar pihak Shop Tokopedia dalam keterangan resminya.

Shop Tokopedia mengaku telah menghapus semua daftar produk yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah mulai 30 Oktober 2024. Jika seller masih nekad menjual akan dikenakan sanksi.

“Penjual wajib untuk menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari toko segera. Semua daftar produk iPhone 16, baik yang masih ada maupun yang baru akan melanggar kebijakan Produk Terlarang kami dan akan menerima tindakan penegakan terhadap toko Anda,” ucapnya.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menambahkan iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Namun tidak diperkenankan untuk dijualbelikan.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Febri dalam keterangan resminya.

iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Namun, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ujarnya. (adm)

Sumber: detik.com

bening

adripareport@gmail.com http://teknoandtravel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Serangan Ponsel Android Naik 29 Persen, Terdeteksi Varian Baru dan Malware Klasik

Jakarta – Kaspersky melaporkan jumlah serangan terhadap ponsel pintar Android naik 29% pada semester I 2029 dibandingkan periode yang sama pada 2024. Bahkan, sebanyak 48% lebih banyak dibandingkan semester kedua 2024. Ancaman yang terdeteksi tidak hanya sekadar malware klasik, tetapi juga varian baru yang menyusup lewat aplikasi sehari-hari. Penyerang terdeteksi menyisipkan fungsi serangan DDoS dinamis...

Telkom Percepat Proses Pemulihan SKKL SMPCS Ruas Sorong-Merauke

Jakarta – Telkom mempercepat proses pemulihan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Sulawesi-Maluku-Papua Cable System (SMPCS) ruas Sorong-Merauke. Hal ini disampaikan dalam audiensi antara Telkom dengan pemerintah daerah (pemda), perwakilan masyarakat, mahasiswa, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan komunitas ojek online Papua Selatan yang berlangsung di Telkom Landmark Tower, Jakarta. Audiensi tersebut dihadiri oleh...

Medsos Sudah Menjadi Sumber Berita, Berpotensi Berisi Hoaks

Jakarta – Survei Digital News Report 2025 menyebutkan sebanyak 57% responden di Indonesia mengaku berita atau informasi diperoleh melalui media sosial (medsos) atau bukan dari media siber arus utama. Jadi, lini masa medsos bukan lagi sekadar ruang obrolan, tapi instrumen pembentuk opini publik. “Lantas apa yang terjadi jika yang beredar di lini masa media sosial...

WhatsApp Web Diduga Kena Gangguan, Tidak Bisa Scroll di Halaman Chat

Jakarta – WhatsApp Web diduga mengalami error, sehingga sejumlah pengguna ini mengeluh tidak dapat melakukan scroll di halaman chat. Keluhan juga sampai di ranah media sosial X. Warganet dengan akun @vindy**** menyebut masalah ini seakan menjadi tanda untuk istirahat dari pekerjaannya. “Whatsapp web enggak bisa scroll. Oke, disuruh istirahat dari kerjaan. Hehe. Atau inikah saatnya...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes