NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Kemkominfo Tanggapi Bantahan Finnet Tidak Terlibat Judi Online

Table of Content

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi bantahan sejumlah penyedia jasa pembayaran tidak terlibat aktivitas judi online.

“Ya, kita lagi berdialog ya dengan mereka. Surat sudah dikirimkan. Jadi, ini adalah upaya untuk mencegah judi online dari hulu sampai hilir,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria saat ditemui di sela-sela acara Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2024).

“Karena kita mengajak PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ini, terutama financial service, supaya bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang potensial atau mungkin terlibat transaksi judi online. Itu sebenarnya intinya itu,” ujarnya.

Nezar Patria mengemukakan sanksi terhadap penyedia jasa pembayaran yang terlibat aktivitas judi online ini sebagai upaya pemerintah dalam memberantas permainan haram itu dimainkan oleh masyarakat tanah air.

“Kalau kita cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk ke sistem pembayaran. Jadi, nanti penyedia jasa pembayaran tidak terdaftar lagi sebagai PSE dan yang bisa mencabut izin atau memberikan sanksi itu di OJK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemkominfo akan menjatuhkan sanksi take down (pencabutan) tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.

Kemkominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,

Kementerian ini menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Kemkominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut,

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kemkominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

Sebanyak 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kemkominfo, tapi PT Kiriman Dana Pindai (Kyrim) hingga PT Finnet Indonesia (Finnet) mengaku tidak terlibat dalam dalam aktivitas judi online. (adm)

Sumber: detik.com

bening

adripareport@gmail.com http://teknoandtravel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Serangan Ponsel Android Naik 29 Persen, Terdeteksi Varian Baru dan Malware Klasik

Jakarta – Kaspersky melaporkan jumlah serangan terhadap ponsel pintar Android naik 29% pada semester I 2029 dibandingkan periode yang sama pada 2024. Bahkan, sebanyak 48% lebih banyak dibandingkan semester kedua 2024. Ancaman yang terdeteksi tidak hanya sekadar malware klasik, tetapi juga varian baru yang menyusup lewat aplikasi sehari-hari. Penyerang terdeteksi menyisipkan fungsi serangan DDoS dinamis...

Telkom Percepat Proses Pemulihan SKKL SMPCS Ruas Sorong-Merauke

Jakarta – Telkom mempercepat proses pemulihan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Sulawesi-Maluku-Papua Cable System (SMPCS) ruas Sorong-Merauke. Hal ini disampaikan dalam audiensi antara Telkom dengan pemerintah daerah (pemda), perwakilan masyarakat, mahasiswa, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan komunitas ojek online Papua Selatan yang berlangsung di Telkom Landmark Tower, Jakarta. Audiensi tersebut dihadiri oleh...

Medsos Sudah Menjadi Sumber Berita, Berpotensi Berisi Hoaks

Jakarta – Survei Digital News Report 2025 menyebutkan sebanyak 57% responden di Indonesia mengaku berita atau informasi diperoleh melalui media sosial (medsos) atau bukan dari media siber arus utama. Jadi, lini masa medsos bukan lagi sekadar ruang obrolan, tapi instrumen pembentuk opini publik. “Lantas apa yang terjadi jika yang beredar di lini masa media sosial...

WhatsApp Web Diduga Kena Gangguan, Tidak Bisa Scroll di Halaman Chat

Jakarta – WhatsApp Web diduga mengalami error, sehingga sejumlah pengguna ini mengeluh tidak dapat melakukan scroll di halaman chat. Keluhan juga sampai di ranah media sosial X. Warganet dengan akun @vindy**** menyebut masalah ini seakan menjadi tanda untuk istirahat dari pekerjaannya. “Whatsapp web enggak bisa scroll. Oke, disuruh istirahat dari kerjaan. Hehe. Atau inikah saatnya...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes