NE

News Elementor

NE

News Elementor

What's Hot

Pakar Keamanan Siber Prihatin Serangan Ransomware Belum Masuk Kategori Terorisme

Table of Content

Jakarta – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Pasal 1 Ayat 1 bahwa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tergolong infrastruktur informasi vital.

Pusat ini terkena serangan ransomware yang berdampak pada 282 instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (K/L/D) terganggu.

“Gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran yang dialami oleh infrastruktur informasi vital PDNS 2 ini dapat dikategorikan sebagai serangan terstruktur terhadap pemerintah atau negara,” Wakil Ketua Tim Insiden Keamanan Internet dan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/ID-SIRTII) Muhammad Salahuddien Manggalany.

Namun, bagaimana penetapan suatu insiden siber di tingkat nasional sebagai suatu serangan terorisme siber. Begitupula siapa yang harus memutuskan dan bertanggungjawab untuk melaksanakan mitigasinya dinilai belum ada rujukannya di dalam peraturan perundangan yang terkait.

Walaupun demikian, diskursus tentang terorisme siber masih terus berkembang di kalangan akademisi dan praktisi di bidang keamanan siber.

“Definisi dan karakteristik terorisme siber sendiri juga dinamis mengikuti perubahan motivasi, modus, jenis target, dan dampak berbagai serangan siber. Berbeda dengan kriminalisme siber (cyber crime), belum ada konsensus di tingkat global yang menyepakati definisi terorisme siber secara universal,” tuturnya.

Berdasarkan hasil kajian dan riset dari seluruh dunia menyebutkan para ahli berusaha menyusun suatu taksonomi tentang terorisme siber ke dalam enam kategori: aktor pelaku, motivasi, tujuan, sarana, dampak, dan korban.

Kesulitan utama untuk menetapkan apakah suatu serangan siber, termasuk ke dalam kategori terorisme atau kriminal biasa terutama karena aksi tersebut dilakukan dengan dua motivasi.

Hal yang dimaksud kepentingan ideologi atau politik serta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Sehingga, otoritas harus dapat mengungkap dan membuktikan dua motivasi di balik serangan siber tersebut.

“Serangan Siber jenis Ransomware adalah salah satu modus utama serangan Terorisme Siber dimana tujuan teror dan keuntungan ekonomi penyerang dapat sekaligus dicapai dalam satu kali aksi,” ujarnya. .

Namun, serangan ransomware ke PDNS 2 sudah memenuhi semua kriteria di dalam taksonomi terorisme siber.

“Tinggal bagaimana otoritas mengungkap dan membuktikan aktor yang memiliki motivasi ideologi dan politik di balik kelompok kriminal Brain Cipher yang meminta tebusan USD 8 juta,” ucapnya.

“Apabila terbukti ada aktor yang memiliki motovasi ideologi dan politik di balik serangan siber tersebut, justru akan mengakibatkan tantangan baru yang lebih kompleks dalam sistem penegakan hukum kita,” ujarnya.

Terorisme merupakan ruang lingkup tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang diketahui belum memiliki kemampuan Kontra Terorisme Siber.

Begitupula pengampu dan penyelenggara layanan di semua sektor Infrastruktur Informasi Vital (IIV) juga belum memiliki protokol Kontra Terorisme Siber, termasuk tentu saja PDNS 2.

“Manajemen krisis siber untuk mitigasi serangan siber yang telah ditetapkan sebagai Terorisme Siber, berbeda dengan prosedur respon insiden siber yang dikategorikan sebagai kriminal siber biasa,” ujarnya.

Penindakan terhadap Terorisme Siber penegakan hukum siber dan menggunakan protokol retaliasi. Artinya, BNPT dapat melakukan serangan ofensif (offensive) terhadap aktor teroris dan sumber dayanya sebagai pembalasan.

“Karena ini menyangkut suatu kepentingan yang sangat luas dan kemungkinan dampak jangka panjang, apabila pemerintah mempertimbangkan pilihan yang akan menetapkan insiden serangan ransomware ke PDNS sebagai aksi terorisme siber, maka harus melalui persetujuan DPR terlebih dahulu dan mendengarkan masukan masyarakat, khususnya para praktisi keamanan siber,” ujarnya. (adm)

Sumber: detik.com

bening

adripareport@gmail.com http://teknoandtravel.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Proses Peluncuran Satelit Nusantara Lima Dimajukan, Cuaca di Orlando Selalu Hujan

Jakarta – Pasifik Satelit Nusantara (PSN) memajukan jadwal proses peluncuran Satelit Nusantara Lima akibat cuaca di Orlando, Florida, Amerika Serikat (AS) terpantau selalu hujan dalam dua malam terakhir menjadi Senin (8/9/2025) pukul 20.02 atau 7.02 WIB dari Selasa (9/9/2025) pukul 20.30 pagi waktu Orlando atau 7.30 WIB. Project Director Satelit Nusantara Lima, Satrio Adiwicaksono mengatakan...

Pengguna Android Diminta Perbarui Sistem Operasi, 2 Celah Keamanan Berbahaya Berusaha Curi Data Pribadi

Jakarta – Google menemukan dua celah keamanan berbahaya di Android yang membuat hacker (peretas) mencuri data pribadi dari ponsel pengguna. Jadi, pemilik ponsel Android diimbau untuk segera memperbarui perangkatnya. Dua celah keamanan itu adalah kode CVE-2025-38352 dan CVE-2025-48543 yang sudah dieksploitasi secara terbatas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bug CVE-2025-38352 mempengaruhi Android Kernel yakni otak...

Gangguan Internet di Asia dan Timur Tengah, Dampak Gangguan Kabel Bawah Laut

Jakarta – Pemantau internet NetBlocks melaporkan serangkaian gangguan pada kabel bawah laut South East Asia-Middle East-Western Europe 4 (SMW4) dan India-Middle East-Western Europe (IMEWE) di sekitar Jeddah, Arab Saudi dan di India serta Pakistan. Microsoft melalui situs status layanan juga mengumumkan pengguna di Timur Tengah mengalami latensi tinggi akibat masalah kabel fiber bawah laut tersebut....

Google Kena Denda 3 Miliar Lebih atas Praktik Monopoli, Donald Trump Ancam Kenakan Tarif Pembalasan

Jakarta – Uni Eropa mengenakan denda sebesar US$3,45 miliar atau sekitar Rp56 triliun kepada Google. Pasalnya, perusahaan ini dinilai bersalah atas praktik anti persaingan dalam bisnis teknologi periklanannya. Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pemerintahannya mungkin akan meluncurkan investigasi Pasal 301 terhadap Uni Eropa yang dapat berujung pada pengenaan tarif pembalasan. Denda tersebut...

Ransomware LunaLock Serang Artists&Clients, Minta Tebusan dan Ancam Jual ke Perusahaan AI

Jakarta – Kelompok Ransomware LunaLock dikabarkan menyerang sejumlah perusahaan seperti Artists&Clients pada sekitar 30 Agustus 2025. Platform ini mempertemukan seniman dengan klien untuk mengerjakan komisi karya seni Kelompok Ransomware LunaLock mengunci data, menuntut tebusan, dan mengancam penjualan hasil curian ke perusahaan artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) untuk melatih model tersebut. Peretas meninggalkan pesan seluruh file telah...

NE

News Elementor

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Popular Categories

Must Read

©2024- All Right Reserved. Designed and Developed by  Blaze Themes